Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin menyebut saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penataan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

"Sesuai undang-undang penataan tenaga honorer harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024," katanya di Medan, Jumat.

Meski demikian ia mengaku hingga kini belum menerima juknisnya. "Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) tengah memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur non-ASN yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Jadi kita belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status," kata Safruddin.
 


Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga menyurati pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji tenaga honorer melalui APBD.

“Kalau dinolkan tidak mungkin secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non-ASN," katanya.

Menurut dia, pemberhentian tenaga honerer atau non-ASN dalam skala besar akan berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.

"Dari pemerintah pusat juga tidak ada niat untuk menghapus mereka, kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran karena akan berdampak," sebutnya.

Jumlah non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut saat ini, menurut dia, tercatat mencapai 15.869 orang.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023