Sekda Langkat Amril menyampaikan penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
Hal itu disampaikan Amril saat menjadi pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Stabat, Senin (4/11).
Amril menambahkan baru saja kita memperingati hari penyandang disabilitas Internasional 3 Desember 2023 kemarin. Dimana melalui peringatan ini menjadikan momentum bagi kita untuk dapat lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Ini juga sesuai penjelasan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Harus menjadi perhatian kita bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun," katanya.
Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Hal itu sebagai implementasinya dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu.
Seperti kaki palsu, kursi roda, kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian
Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah yaitu berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelayanan di seluruh perangkat daerah bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dengan adanya jalan alternatif yang bisa dilalui oleh pengguna kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas serta kursi antrian pelayanan prioritas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Amril saat menjadi pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Stabat, Senin (4/11).
Amril menambahkan baru saja kita memperingati hari penyandang disabilitas Internasional 3 Desember 2023 kemarin. Dimana melalui peringatan ini menjadikan momentum bagi kita untuk dapat lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Ini juga sesuai penjelasan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Harus menjadi perhatian kita bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun," katanya.
Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Hal itu sebagai implementasinya dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu.
Seperti kaki palsu, kursi roda, kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian
Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah yaitu berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelayanan di seluruh perangkat daerah bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dengan adanya jalan alternatif yang bisa dilalui oleh pengguna kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas serta kursi antrian pelayanan prioritas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023