Bawaslu Kota Padangsidimpuan,  memetakan zona sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) dan menyebarkan bahan kampanye pada Pemilu 2024.

"Kami sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi di Padangsidimpuan, Senin.

Menurut Ratno, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut, seperti sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Padangsidimpuan seperti Jalan Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).

Kemudian Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan Ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.

Kemudian beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
 

"Kami juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas jalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas," katanya.

Lanjut Ratno, salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye.

Dia menegaskan kepada para calon legislator tim calon presiden dan wakil presiden di daerah agar mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisa berlangsung aman dan bermartabat.

"Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan, dan kita ingin menciptakan pemilu damai dan berintegritas," katanya.

Sementara itu ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap membenarkan bahwa bahwa sesuai keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023 adapun zona jalan protokol yang dilarang sebagai zona APK yang dilarang yaitu Jalan Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).

Kemudian Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan Ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.

"KPU juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik untuk menjalankan aturan yang ada selama penyelenggara pemilu dan masa kampanye agar pelaksanaan pemilu berjalan aman, lancar, damai dan berintegritas dengan bentuk dan ikrar deklarasi pemilu damai," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023