Pemkot Padangsidimpuan bersama Kejari Padangsidimpuan sepakat melakukan monitoring anggaran desa untuk kemanfaatan masyarakat desa.melalui Program Jaksa Garda (Jaga) Desa.

Kepala Inspektorat Pemkot Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, Jumat, menyampaikan anggaran untuk Bimtek di desa di Padangsidimpuan harusnya bisa dialihkan untuk menstimulasi kegiatan bermanfaat ke kehidupan masyarakat.

Misalnya, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan menurunkan stunting di tengah masyarakat. Ini semua menurutnya, sarat akan manfaat.

"Karena, hal ini menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Dan hasil temuan tadi, akan kami tindaklanjuti ke depan," tegas Sulaiman didampingi Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, usai monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Kajari di 3 desa melalui program Jaga Desa.

Lanjut Sulaiman, pihaknya bersama Dinas PMK nanti akan melakukan evaluasi terkait kegiatan Bimtek di desa-desa ini. Nantinya, hasil evaluasi ini menjadi review guna menentukan rekomendasi ke Pj Wali Kota Padangsidimpuan.

Begitu juga dengan pengelolaan dana Kas Desa Kata Sulaiman, harusnya, pemerintah desa tidak perlu menarik dana Kas Desa dari Bank semuanya.

Pemerintah desa, seyogianya, menarik Kas Desa sesuai kebutuhan dan peruntukan yang jelas, tapi ada beberapa temuan bahwa ada kepala desa menarik dana kas desanya dan disimpan di rumah kepala desa.

"Ini semua, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan maupun penyelewengan anggaran. Kami himbau, kepada seluruh pemerintah desa di Kota Padangsidimpuan agar tertib dalam penggunaan anggaran desa," harapnya.

Sementara itu Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyoroti soal dana kegiatan-kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang terlalu banyak di desa. Kemudian Selama 2 hari melakukan kunjungan ke 6 desa di 4 kecamatan se-Kota Padangsidimpuan, Kajari banyak menemukan desa yang menyerap anggarannya untuk dana kegiatan-kegiatan Bimtek, ucap Lambok.

Memang, lanjut Kajari, terkait Bimtek ini, ada tertuang di dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang di alokasikan dalam nomenklatur APBDes.

Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa, dalam Monev ini, pihaknya masih menemukan ada satu desa yang menarik uang anggaran Kas Desa dari Bank. Kemudian, menyimpan Kas Desa itu di Rumah dengan nilai yang besar sejumlah Rp250 juta lebih.

Hal ini menurut Kajari, jelas-jelas bertentangan dan rawan akan penyalahgunaan anggaran. Temuan seperti ini, menurut Kajari, tak akan terjadi kalau semua kegiatan di desa itu terencana dengan baik.

Baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran kegiatan di desa. Kajari mengatakan, temuan ini juga bisa terjadi, sebab Kades-nya berpikir akan habis masa jabatannya.

Sehingga, sisa uang anggaran di desa merupakan tanggungjawabnya sepenuhnya. Padahal, tutur Kajari, jabatan Kades itu melekat pada orang yang akan menggantikan jabatannya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023