Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah itu untuk mengoptimalkan penagihan pajak sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Realisasi penerimaan pajak kita belum optimal, padahal pajak merupakan sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin mengoptimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan," ujar Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut di Medan, Kamis.

Hassanudin mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah Sumut per 31 Oktober 2023 berada di angka 71,62 persen yang didominasi Pajak Kendaraan sebesar 36,48 persen dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97 persen.

"Kami menandatangani nota kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," kata Hassanudin.

Ia mengingatkan Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak sehingga timbul kesadaran masyarakat melaksanakan kewajibannya.
 


“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan kegiatan ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak hanya sampai di sini, selanjutnya kita membutuhkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” ujar Idianto.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada sanksinya, ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya,” kata Idianto.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023