Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andri Supriyanto karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,73 gram.

"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Firza yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat 2,73 gram sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
 

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa, maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Belawan Sarah Marisa Ireney Sidauruk selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, personel Si Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Proyek TPI Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas lantas menangkap Andri Supriyanto beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,73 gram. Hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Pii (DPO).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penjual 2,73 gram sabu-sabu divonis 7 tahun penjara

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023