Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati sebanyak 83 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga Oktober tahun 2023.

"Dari 83 perkara yang dituntut mati itu ada yang diputus atau divonis seumur hidup, dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin. 

Ia melanjutkan, ke-83 perkara tuntutan pidana mati itu dari Kejaksaan Negeri Medan sebanyak 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang enam terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa.

"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," tuturnya. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani, tapi tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," katanya.

Yos menambahkan, hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023