Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mulai tengah melakukan pencentakan surat suara sebanyak 22.142.037 lembar untuk pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024.
"Jadi, KPU Sumut mulai mencetak surat suara untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih," ujar Anggota KPU Sumut, Raja Ahab, di Medan, Senin.
Raja menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 11.071.018 surat suara untuk pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihanl Sumut, sementara 11.071.018 surat suara lainnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumut.
Dia menyebut pencetakan surat suara ini, disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 10.853.940 pemilih.
"Surat suara tersebut ada penambahan sekitar dua persen dari jumlah yang akan dicetak yang bertujuan untuk memastikan logistik tersebut mencukupi," ujarnya.
Menurut dia, penambahan dua persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di tempat pemungutan suara (TPS).
"Proses cetak surat suara ini dilakukan secara ketat sesuai data DPT atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Jadi, KPU Sumut mulai mencetak surat suara untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih," ujar Anggota KPU Sumut, Raja Ahab, di Medan, Senin.
Raja menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 11.071.018 surat suara untuk pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihanl Sumut, sementara 11.071.018 surat suara lainnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumut.
Dia menyebut pencetakan surat suara ini, disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 10.853.940 pemilih.
"Surat suara tersebut ada penambahan sekitar dua persen dari jumlah yang akan dicetak yang bertujuan untuk memastikan logistik tersebut mencukupi," ujarnya.
Menurut dia, penambahan dua persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di tempat pemungutan suara (TPS).
"Proses cetak surat suara ini dilakukan secara ketat sesuai data DPT atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023