Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan hutan . 

"Pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas agar ada efek jera," ujar Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh Mawardi Nasution di Medan, Jumat.

Peraturan tentang sanksi pembakaran lahan HTI dan alam sudah jelas diatur pemerintah. "Jadi tinggal penegakan peraturan saja," katanya. 

Menurut dia, perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di areal konsesi anggota APHI, terutama di areal HTI. 

Dari berbagai kejadian, ujar dia, kebakaran hutan pada umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat

Pembakaran  dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan mau pun pertanian masyarakat

Mawardi mengatakan, di kawasan Sumut dan Aceh, masalah  yang paling banyak terjadi adalah di areal kawasan HTI perusahaan. 

Mulai dari perambahan dan penebangan kayu, sampai tindakan pembakaran hutan dengan  mengatasnamakan untuk masyarakat.

"Saat ini, perhatian APHI adalah soal pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak," katanya. 

Oleh karena itu diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.
“Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan," katanya.

Kewajiban itu harus dipenuhi dan bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi administratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah.

Terkait dengan itu, ujar Mawardi Nasution, sebaiknya perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 32 tahun 2016.

Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.

Mawardi Nasution mengatakan untuk luasan HTI per 5.000 hektare sebaiknya ada satu regu, sementara untuk areal hutan alam per 50.000 ada satu regu pemadam kebakaran. 

Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.

Selain itu, diperlukan juga sosialisasi untuk sadar hukum di masyarakat terhadap bahaya dan resiko kebakaran dan sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan.

“APHI Komda Sumut-Aceh berharap kepada seluruh pihak dapat memberikan dukungan, dalam melakukan tindakan hukum kepada para oknum pelaku pembakaran hutan di areal konsesi maupun hutan alam, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pihak kepolisian dan pemerintah setempat," ujar Mawardi Nasution.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023