Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara di Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar, Rabu (25/10), di Ruang Serbaguna Bappeda. 

Kegiatan yang diadakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK ini juga dihadiri pejabat Pemkot Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Batubara. 

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan harapan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. 

Selain itu, menambah wawasan dalam memberikan pelayan publik yang berakhlak agar tidak terjebak dalam tindakan korupsi. 

Disebutkan, Pemkot Pematang Siantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar. 

Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Pematang Siantar tidak diperbolehkan memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan. 

Materi sosialisasi dan bimbingan teknis gratifikasi disampai tim dari KPK, Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya), Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), dan Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama). 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023