Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap seorang laki-laki sebagai pengguna narkotika jenis ganja di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

"Tersangka adalah MZG (44) warga Desa Nahornop Marsada, Kabupaten Taput berhasil di ringkus petugas, Rabu,( 11/10) di kediamannya," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Gultom menyebutkan penangkapan tersangka oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berawal dari keresahan warga, dimana selama ini MZG sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar.

Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja, MZG membawa narkoba tersebut ke warung tuak dan menghisapnya di lokasi tersebut.

"Lalu menawarkan ganja terhadap orang-orang untuk dihisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran," ucapnya.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sampai dua kali, yang ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman MZG berupa tuak di warung.

Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba.
"Kegiatan tersebut membuat warga resah sehingga menginformasikan ke Polres Tapanuli Utara melalui layanan hot line telephone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat," katanya.

Kasi Humas menjelaskan saat informasi tersebut diterima, petugas  turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Personel berhasil menyita barang bukti dari kantong tersangka dan sebahagian disimpan di rumahnya berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram.

"Selanjutnya, tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses hukum," katanya.

Gultom menambahkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ganja kering tersebut dibelinya dari temanya yakni L, warga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat bertransaksi dengan L, di awali dengan komunikasi telepon dan bertemu di perbatasan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini L masih, dalam pengejaran tim untuk pengembangan.

"Tersangka MZG dikenakan melanggar Pasal 111 (1) sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Gultom.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023