Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Koperasi UKM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah itu agar naik kelas.
Salah satunya upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam pengurusan izin dan peningkatan sumber daya manusia melalui sosialisasi dan penyuluhan dengan melibatkan Bank Indonesia dan melibatkan dinas terkait dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Dengan adanya upaya diharapkan semakin mempercepat kemajuan UMKM di Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun pendampingan itu mencakup dalam beberapa bentuk perizinan, diantaranya, adalah NIB, sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.
Sedangkan untuk sosialisasi adalah melakukan penyuluhan keamanan pangan dan push rank yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Cabang Sibolga.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal, Muktar Afandi Lubis yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu (4/10) mengatakan, jika ditahun 2023, dinasnya telah melakukan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 97 pelaku usaha di Madina. Dan NIB semua pelaku usaha yang didampingi itu, seluruhnya telah diterbitkan.
Meskipun kata Fandi pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui website yang telah disediakan pemerintah https://oss.go.id/ pihaknya tetap terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha didaerah secara gratis.
NIB sendiri merupakan perizinan usaha dasar untuk memperoleh perizinan lainnya seperti Sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.
Untuk mendapatkan sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal para pelaku usaha juga harus mengikuti sosialisasi penyuluhan keamanan pangan. Kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan upaya mendapatkan sertifikat PIRT.
Dari tindak lanjut kegiatan itu, sebanyak 60 orang pelaku usaha sudah mendapat pendampingan dalam pendaftaran penerbitan sertifikat PIRT.
Sedangkan, perizinan usaha sertifikat halal, para pelaku sebelumnya diikutsertakan dalam kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha sertifikasi halal.
Untuk mendapatkan pelatihan tahapan pendaftaran secara mandiri oleh pelaku usaha di aplikasi sihalal. Dari kegiatan yang dilakukan ditiga wilayah pelaku usaha dilatih mendaftar dan mengisi data yang dibutuhkan. Disamping itu peserta juga dilatih menverifikasi secara mandiri seluruh produk.
"Untuk kegiatan push rank pelaku usaha dilatih pemasaran online. Pelaku usaha juga didorong untuk masuk ke berbagai palform e-cammorce yang ada saat ini seperti lazada tokopedia dan lain sebagainya," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Salah satunya upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam pengurusan izin dan peningkatan sumber daya manusia melalui sosialisasi dan penyuluhan dengan melibatkan Bank Indonesia dan melibatkan dinas terkait dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Dengan adanya upaya diharapkan semakin mempercepat kemajuan UMKM di Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun pendampingan itu mencakup dalam beberapa bentuk perizinan, diantaranya, adalah NIB, sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.
Sedangkan untuk sosialisasi adalah melakukan penyuluhan keamanan pangan dan push rank yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Cabang Sibolga.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal, Muktar Afandi Lubis yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu (4/10) mengatakan, jika ditahun 2023, dinasnya telah melakukan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 97 pelaku usaha di Madina. Dan NIB semua pelaku usaha yang didampingi itu, seluruhnya telah diterbitkan.
Meskipun kata Fandi pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui website yang telah disediakan pemerintah https://oss.go.id/ pihaknya tetap terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha didaerah secara gratis.
NIB sendiri merupakan perizinan usaha dasar untuk memperoleh perizinan lainnya seperti Sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.
Untuk mendapatkan sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal para pelaku usaha juga harus mengikuti sosialisasi penyuluhan keamanan pangan. Kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan upaya mendapatkan sertifikat PIRT.
Dari tindak lanjut kegiatan itu, sebanyak 60 orang pelaku usaha sudah mendapat pendampingan dalam pendaftaran penerbitan sertifikat PIRT.
Sedangkan, perizinan usaha sertifikat halal, para pelaku sebelumnya diikutsertakan dalam kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha sertifikasi halal.
Untuk mendapatkan pelatihan tahapan pendaftaran secara mandiri oleh pelaku usaha di aplikasi sihalal. Dari kegiatan yang dilakukan ditiga wilayah pelaku usaha dilatih mendaftar dan mengisi data yang dibutuhkan. Disamping itu peserta juga dilatih menverifikasi secara mandiri seluruh produk.
"Untuk kegiatan push rank pelaku usaha dilatih pemasaran online. Pelaku usaha juga didorong untuk masuk ke berbagai palform e-cammorce yang ada saat ini seperti lazada tokopedia dan lain sebagainya," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023