Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes Polri dan polda jajaran mencatat sebanyak 1.532 tersangka ditangkap, sejak satgas ini dibentuk tanggal 21 September 2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa selama tanggal 21 sampai dengan 30 September Tahun 2023 atau 10 hari sejak Satgas dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga menerbitkan 1.010 laporan polisi,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Asep yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba Polri mengatakan dari 1.532 tersangka yang ditangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan, dan 115 tersangka dalam proses rehabilitasi.
Kemudian, dari 110 laporan polisi yang ditangani oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap.
“Dari empat kasus tersebut, ada delapan tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu, dan 335,973 butir ekstasi telah berhasil disita,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, dengan pengungkapan tersebut, Polri telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba. Satgas ini sendiri dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dari para tersangka, penyidik barang bukti sebanyak 407.842 gram sabu, ekstasi 368.769 butir, ganjar sebanyak 48.442, 55 gram, ganja gorila seberat 78,79 gram, dan 500 gram ketamin, sera obat keras sebanyak 5.7554 butir.
Sementara itu, empat kasus menonjol yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, pertama diungkap berdasarkan hasil operasi gabungan antara Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polda Metro Jaya.
Tempat kejadian perkara di perairan wilayah Bengkalis, Riau, di mana telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 147 kg dengan tersangka tiga orang, berinisial R, D, dan E.
“Modusnya mereka menyelundupkan sabu-sabu melalui jalu laut di perairan Bengkalis, Riau,” katanya.
Kasus kedua diungkap oleh Polda Metro Jaya di Provinsi Aceh, diamankan barang bukti 173,27 kg sabu dengan tersangka A alias W dan tersangka MN.
“Modus operandi yg dilakukan adalah menyelundupkan narkoba melalui perairan di Banda Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus yang ketiga diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri di wilayah Banten dan DKI Jakarta. Telah diamankan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dari tersangka FF dan Ri.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan,” kata Asep memaparkan.
Kasus keempat diungkap oleh Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 butir ekstasi dengan tersangka inisial MA.
“Untuk modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace,” kata Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menambahkan, dari pengungkapan itu, Polri berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya narkoba, dengan rincian jika 1 gram sabu digunakan oleh lima orang per hari maka dari 320,600 gram yang sita ada 1,6 juta jiwa yang dapat diamankan.
Kemudian apabila satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari maka ada 335.973 jiwa yang berhasil diselamatkan.
“Oleh karena itu total yang berhasil kami selamatkan adalah 1.938.973 jiwa,” paparnya.
Asep menambahkan, pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba sudah dilakukan selama satu bulan ini sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) di bulan September 2023 lalu.
Ada tiga hal yang ditekankan oleh Presiden terkait penanganan narkoba di Indonesia, yakni penegakan hukum harus tegas terhadap pidana narkoba, rehabilitasi bagi para pencandu dan penyalahgunaan narkoba serta pencegahan penyeludupan narkoba di daerah rawan.
“Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, Kapolri membentuk satuan tugas tingkat Mabes Polri dan polda jajaran,” kata Asep.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Penanggulangan Narkoba Polri tangkap 1.532 tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023