Personel Polsek Sibolga Selatan dan Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kamboja, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Pelaku adalah ASS (40) beralamat di Jalan Kamboja, Kota Sibolga. Pelaku diringkus petugas kepolisian, Jumat (29/9) sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Sabtu.
Ia menyebutkan personel menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah bong alat hisap, satu unit handphone merk Vivo, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp236.000.
Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Kamboja, Kota Sibolga. Kemudian, personel turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ASS.
Sugiono mengatakan pelaku terlihat membuang satu paket kecil sabu ke jalan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui pemilik narkotika tersebut, yang dia peroleh dari seorang laki-laki L.
Pelaku juga mengungkap bahwa paket sabu lainnya sudah terjual, dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sugiono.
Kasat Narkoba mengatakan tersangka ASS dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pelaku adalah ASS (40) beralamat di Jalan Kamboja, Kota Sibolga. Pelaku diringkus petugas kepolisian, Jumat (29/9) sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Sabtu.
Ia menyebutkan personel menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah bong alat hisap, satu unit handphone merk Vivo, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp236.000.
Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Kamboja, Kota Sibolga. Kemudian, personel turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ASS.
Sugiono mengatakan pelaku terlihat membuang satu paket kecil sabu ke jalan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui pemilik narkotika tersebut, yang dia peroleh dari seorang laki-laki L.
Pelaku juga mengungkap bahwa paket sabu lainnya sudah terjual, dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sugiono.
Kasat Narkoba mengatakan tersangka ASS dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023