Seorang pria warga Provinsi Aceh ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 6.200 gram atau 6,2 kilogram lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/9).

"Kurir narkoba yang diamankan bernama Luthfi. Dia ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Natanael Surbakti, SH yang dihubungi ANTARA lewat panggilan telepon seluler, Jumat (22/9).

Natanael menerangkan, penggagalan penyeludupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas Avsev Bandara Kualanamu terhadap koper yang dibawa pelaku.

"Barang pelaku melewati pemeriksaan di area XRay main entrance keberangkatan. Kemudian diperiksa manual oleh petugas Avsec dan didapati 12 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dari dalam koper total 6,2 kilogram," terangnya.
Usai diamankan, petugas Avsec Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan personel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

"Pelaku sudah diboyong petugas Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lanjutan," sebutnya.

Aviation Security Junior Manager Bandara Kuala Namu Varid Vadillah Idris mengatakan, pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian, pihaknya meminta keterangan soal narkoba yang dibawa.

"Dari pangakuan pelaku, sabu akan diantar ke Jakarta. Sudah ada yang menunggu di sana," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023