Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Utara Sumut (Kejati Sumut) menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dalam sidang perkara empat kilogram sabu.

"Pada 15 Juli 2023 terdakwa Saiful AG dan Marzali ditangkap di jalan lintas Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat menuju ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang mulia," ujar saksi dari Polda Sumut Boni Frans Manik di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu. 

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh, kemudian tim langsung menuju ke lokasi. 

"Setelah sampai, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu tersebut di dalam dashboard mobil dengan jumlah empat bungkus," tuturnya. 

Kemudian, saat interogasi, kedua terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut dari Hakim Citra (lidik) di Lhokseumawe, Aceh dengan tempat yang sudah disepakati.

Saksi Agus menambahkan, dua terdakwa mengaku dijanjikan Rp40 juta jika sabu sudah sampai ke tempat yang disepakati di Sumatera Selatan, tapi menurut Agus terdakwa masih diberikan upah akomodasi untuk mengambil barang tersebut. 

"Sementara untuk mobil yang dipakai dua terdakwa itu merupakan mobil yang disewa dari Riau, sedangkan Saiful dari Lampung Tengah naik bus ke Riau untuk berangkat bersamaan Marzali," ucapnya. 
Terpisah, terdakwa Saiful membenarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut. Dia mengaku membawa sabu itu baru pertama sekali yang disuruh Hakim Citra. 

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Maria Fr Br Tarigan mengatakan pada 10 Juli 2023 terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.

Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan dan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.

"Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil," ucap Maria.

Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, kedua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu dan membawa kedua terdakwa itu ke kantor untuk diinterogasi.

Atas perbuatan tersebut, dua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023