Personel Satres Narkoba Sibolga menangkap seorang residivis penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Tersangka SPL (35) merupakan residivis yang bekerja sebagai nelayan, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Tersangka diringkus petugas oada Senin (18/9) sekira pukul 07.20 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Selasa.

Sugiono menyebutkan dalam penangkapan itu personel menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.
Peristiwa itu bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sebuah warnet di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.

Kemudian tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pemuda SPL yang memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu berada di lantai warnet.

Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam Kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023