Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan, Sumatera Utara, Yuda Setiawan mengatakan nomenklatur Dinas Pariwisata Medan akan berubah dengan tambahan Ekonomi Kreatif.

"Kami mengikuti nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Yuda kepada ANTARA di Medan, Kamis.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan, nantinya nama Dinas Pariwisata Kota Medan akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Medan.

Peraturan daerah (perda) untuk itu, kata Yuda, masih diproses di Kemenkumham.

"Begitu nanti selesai di sana, akan segera diajukan ke DPRD supaya perda baru bisa disahkan," tutur dia.

 


Yuda menegaskan bahwa meskipun saat ini nomenklatur dinas yang dipimpinnya belum memakai kata Ekonomi Kreatif tetapi pihaknya sudah mengerjakan tugas-tugas terkait hal tersebut.

Itu lantaran Dinas Pariwisata Medan memiliki Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata yang berada di bawah Bidang Destinasi Wisata.

Karena itulah Dinas Pariwisata Medan aktif mengurus kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif di Medan, termasuk acara "Beranda Kreatif" yang digelar setiap akhir pekan di halaman Kantor Wali Kota Medan mulai tahun 2021.

Adapun perubahan nomenklatur dinas-dinas pariwisata di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berawal dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengubah nomenklatur Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di Sumut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah nama menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023