Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria mengisap narkotika jenis ganja di sebuah warung di Jalan Solo, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Pelaku adalah AMP (32). Ia diringkus petugas pada Selasa (12/9) malam di Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan.

"Aksi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Solo sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol L. Sihaloho, Rabu (13/9).

Tim Sat Resnarkoba kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mendapati laki-laki AMP di dalam warung.

Saat petugas hendak mengamankan pelaku, yang bersangkutan malah membuang sebatang rokok berisi narkotika jenis ganja ke bawah meja.
Sihaloho mengatakan, tim dengan gerak cepat membekuk AMP dan memerintahkan untuk memungut batang rokok yang berisi ganja tersebut. 

Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebungkus plastik berisi ganja seberat 14,42 gram.

"Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dari pelaku senilai Rp105 ribu, kuat dugaan hasil transaksi ganja serta sebungkus kertas tiktak," jelasnya.

Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, AMP berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan.

"Saat diinterogasi di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya," kata Sihaloho.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023