Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus komplotan pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku pencurian mobil masing-masing AF (32) warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, H (40) warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M (51) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil. Kemudian para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat," kata Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, dalam konferensi pers, Senin.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, mengatakan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35).
Junisar menyebutkan pada Senin (15/8) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB. Selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebing Tinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV.
"Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya," jelasnya.
Baca juga: Polres Tebing Tinggi tangkap bandar sabu
Ia mengatakan karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan digembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.
"Para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu, (22/7).
Kemudian di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, pada Senin (21/8). Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.
"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadah nya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," kata Junisar.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah besi pipih dan satu buah kunci pass ukuran 8.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku pencurian mobil masing-masing AF (32) warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, H (40) warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M (51) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil. Kemudian para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat," kata Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, dalam konferensi pers, Senin.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, mengatakan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35).
Junisar menyebutkan pada Senin (15/8) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB. Selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebing Tinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV.
"Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya," jelasnya.
Baca juga: Polres Tebing Tinggi tangkap bandar sabu
Ia mengatakan karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan digembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.
"Para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu, (22/7).
Kemudian di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, pada Senin (21/8). Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.
"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadah nya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," kata Junisar.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah besi pipih dan satu buah kunci pass ukuran 8.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023