Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mulai mengadili tiga terdakwa dalam perkara membawa narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram, yakni terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara.

"Ketiga terdakwa Supriadi bersama Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) yang menjadi kurir ganja dengan total seberat 135 kilogram," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Frianta Felix Ginting pada sidang di PN Medan, Senin.

JPU memaparkan perkara tersebut awalnya pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (dalam penyelidikan) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam penyelidikan) di Kota Medan," katanya.

Felix mengatakan kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwanda dan Alfi menuju sebuah gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk memberikan barang haram tersebut dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
 


"Mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucapnya.

Saat petugas kepolisian melakukan penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri, sementara ketiga terdakwa diamankan beserta barang bukti ganja seberat 135 kilogram.

Atas perbuatan tersebut, tiga terdakwa tersebut dijerat pada dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan dari JPU Frianta Felix Ginting, Majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023