Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar yang menjual sabu kepada anggota polisi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Pelaku adalah AAH (37) warga Kota Padangsidimpuan.

"Awalnya, pada Rabu (23/8) dini hari, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan KH Wahid Hasyim sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar, dalam keterangan, Sabtu.

Jasama menyebutkan, atas informasi itu Tim Opsnal melakukan teknik penangkapan dengan cara melakukan pembelian penyamaran atau undercover buy. 

Tim Opsnal berpura-pura membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu guna memancing tersangka agar keluar.

Tersangka nekad dan menyerahkan paket sabu ke salah seorang Tim Opsnal. Padahal, Tim Opsnal yang lain sudah menunggu untuk menangkap tersangka.

"Begitu menyerahkan narkotika jenis sabu, kami langsung mengamankan tersangka," ucapnya.

Ia mengatakan tersangka tak menyangka bahwa yang memesan sabu darinya adalah polisi yang bertugas di Sat Resnarkoba. 

Saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal menyita barang bukti berupa satu unit handphone, sebuah dompet berisi tiga bungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan isi narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita dari tersangka seberat 2,03 gram. Kemudian, Tim Opsnal juga menyita 70 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah sendok dari sedotan, sebuah jarum suntik, dan sebuah gunting besi dari dalam saku celana tersangka sebelah kanan," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp4.248.000 dari dalam saku celana tersangka. Kuat dugaan, uang tersebut merupakan hasil penjualan transaksi narkotika jenis sabu.

"Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kami tahan di Polres Padangsidimpuan," kata Jasama.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023