Usaha kilang kayu yang beroperasi di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ternyata belum juga memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hal itu diungkapkan pejabat Dinas Perizinan dan PMTSP Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/8).
Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan dan PMTSP Dedi beserta tim telah meninjau langsung usaha kilang kayu yang berada di pinggir Jalan Alboin Hutabarat itu. Kilang kayu itu berada di bagian gudang usaha jual-beli kusen dan mebel.
Kepada awak media, Dedi saat didampingi Kepala Dinas PMTSP Ruslan Harahap mengungkapkan, sesuai dengan keterangan pengusaha, yang bersangkutan telah mengajukan izin industri penggeregajian kayu kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatra Utara.
Izin belum ada karena belum terverifikasi, kemudian terkait izin industri ini sebenarnya gawaian Provinsi. Kita sifatnya koordinasi. Dari tinjauan kita memang di sana ada sawmill, produksi kayu dengan kayu bulat," terangnya yang didampingi Kadis Perizinan dan PMTSP Padangsidimpuan Ruslan Harahap.
Kemudian, dari pemeriksaan sistem di OSS, usaha kilang kayu itu belum menyertakan dokumen SPPL, sebagai pertanggungjawaban dampak lingkungan. Hal ini menurutnya, yang membuat izin belum terbit.
Usaha kilang kayu itu baru beroperasi beberapa waktu belakangan ini. Dan berada di lingkungan permukiman. Hal ini kemudian menimbulkan keberatan warga sekitar, sebab dampak yang ditimbulkan industri itu.
Kemudian Kadis PMTSP Pemkot Padangsidimpuan Ruslan Harahap mengatakan, sesuai koordinasi dengan Pemprov Sumut, apabila ada ketergangguan terhadap warga, harus melalui surat laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
"Tadi sudah koordinasi dengan provinsi Sumut, Jadi warga harus membikin surat pengaduan masyarakat kepada kita, dan nanti kita akan meneruskannya kepada provinsi, selanjutnya untuk ditindak," katanya
Lanjut Ruslan menjelaskan, untuk sangsi yang diberikan ada empat tingkatan. Yakni sangsi dalam pengawasan, pembinaan, perbaikan dan terakhir sangsi penutupan sementara.
Sementara itu, AS (52), salah seorang warga yang memyampaikan keberatan berharap instansi terkait mengkaji ulang dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap warga sekitar. Apalagi dampak buruk akibat aktivitas saw mill terhadap kualitas udara dan suara di lingkungan mereka.
"Selain nanti kami bersurat. Kami juga meminta instansi terkait tidak menerbitkan izin untuk usaha itu, apalagi melihat kondisi di lapangan, tidak sesuai dengan kepatutan dampak lingkungannya," kata warga yang bertetangga langsung dengan usaha itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu diungkapkan pejabat Dinas Perizinan dan PMTSP Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/8).
Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan dan PMTSP Dedi beserta tim telah meninjau langsung usaha kilang kayu yang berada di pinggir Jalan Alboin Hutabarat itu. Kilang kayu itu berada di bagian gudang usaha jual-beli kusen dan mebel.
Kepada awak media, Dedi saat didampingi Kepala Dinas PMTSP Ruslan Harahap mengungkapkan, sesuai dengan keterangan pengusaha, yang bersangkutan telah mengajukan izin industri penggeregajian kayu kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatra Utara.
Izin belum ada karena belum terverifikasi, kemudian terkait izin industri ini sebenarnya gawaian Provinsi. Kita sifatnya koordinasi. Dari tinjauan kita memang di sana ada sawmill, produksi kayu dengan kayu bulat," terangnya yang didampingi Kadis Perizinan dan PMTSP Padangsidimpuan Ruslan Harahap.
Kemudian, dari pemeriksaan sistem di OSS, usaha kilang kayu itu belum menyertakan dokumen SPPL, sebagai pertanggungjawaban dampak lingkungan. Hal ini menurutnya, yang membuat izin belum terbit.
Usaha kilang kayu itu baru beroperasi beberapa waktu belakangan ini. Dan berada di lingkungan permukiman. Hal ini kemudian menimbulkan keberatan warga sekitar, sebab dampak yang ditimbulkan industri itu.
Kemudian Kadis PMTSP Pemkot Padangsidimpuan Ruslan Harahap mengatakan, sesuai koordinasi dengan Pemprov Sumut, apabila ada ketergangguan terhadap warga, harus melalui surat laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
"Tadi sudah koordinasi dengan provinsi Sumut, Jadi warga harus membikin surat pengaduan masyarakat kepada kita, dan nanti kita akan meneruskannya kepada provinsi, selanjutnya untuk ditindak," katanya
Lanjut Ruslan menjelaskan, untuk sangsi yang diberikan ada empat tingkatan. Yakni sangsi dalam pengawasan, pembinaan, perbaikan dan terakhir sangsi penutupan sementara.
Sementara itu, AS (52), salah seorang warga yang memyampaikan keberatan berharap instansi terkait mengkaji ulang dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap warga sekitar. Apalagi dampak buruk akibat aktivitas saw mill terhadap kualitas udara dan suara di lingkungan mereka.
"Selain nanti kami bersurat. Kami juga meminta instansi terkait tidak menerbitkan izin untuk usaha itu, apalagi melihat kondisi di lapangan, tidak sesuai dengan kepatutan dampak lingkungannya," kata warga yang bertetangga langsung dengan usaha itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023