Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara meraih opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak sembilan kali berturut-turut dari BPK RI.

Atas raihan prestasi tersebut, Bupati Taput Nikson Nababan diganjar penghargaan yang secara langsung diserahkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam acara Kick Off Meeting Opini WTP Laporan Keuangan Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot Tahun Anggaran 2023 di Medan, Senin (14/8).

Menurut keterangan tertulis yang dibagikan Dinas Kominfo Taput, Gubsu Edy Rahmayadi memberikan penghargaan atas keberhasilan 14 Pemda di Sumut yang meraih prestasi opini WTP dari BPK RI atas LKPD untuk sedikitnya raihan lima kali berturut-turut.

Disebutkan, Bupati Taput Nikson Nababan telah mencatatkan prestasi opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Taput sebanyak sembilan kali selama periode 2014 hingga 2022. 

"Saya tentu berterima kasih atas kinerja kami dengan seluruh perangkat OPD yang juga bersinergi dengan Forkopimda, para mitra dan seluruh masyarakat Taput, sehingga yang kebetulan di tangan kami sebagai Bupati, meraih WTP sembilan kali berturut-turut," ujar Nikson Nababan mengutip rilis resmi Dinas Kominfo Taput.

Nikson Nababan optimistis untuk Laporan Keuangan Pemkab Taput 2023 yang nantinya juga bakal meraih opini WTP. 

"Saat ini pengelolaan anggaran 2023 masih berjalan, dan kami akan serahkan laporannya pada waktunya nanti. Optimistis Pemkab Taput tetap WTP," imbuh Nikson.

Adapun daftar 14 Pemda di Sumut peraih opini WTP mulai 5 kali berturut-turut ke atas, yakni Pemkab Labuhanbatu Selatan sebanyak 10 kali, Pemkab Tapanuli Selatan sembilan kali, Pemkab Tapanuli Utara sembilan kali, Pemkab Dairi sembilan kali, Pemkab Humbang Hasundutan tujuh kali, Pemkab Toba tujuh kali, Pemkab Samosir enam kali, Pemkab Asahan enam kali, Pemkot Tebing Tinggi lima kali, Pemkab Batubara lima kali, Pemkot Gunungsitoli lima kali, Pemkot Sibolga lima kali, Pemkab Deli Serdang lima kali, dan terakhir Pemkab Serdang Bedagai meraih lima kali.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023