Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Padangsidimpuan meminta KPU-RI mengevaluasi calon komisioner yang bermasalah, demi Pemilu 2024 yang berintegritas.

Menurut Ketua JaDI Padangsidimpuan Muktar Helmi Nasution, Kamis (10/8), pada Pemilu 2019 ada kejanggalan hasil perhitungan suara yang membikin integritas penyelenggara pada waktu itu disangsikan.

"Banyak pihak bertanya-tanya akan orang orang yang telah lulus 10 besar untuk Kota Padangsidimpuan, apalagi masih bercokolnya empat orang komisioner yang masih menjabat," kata mantan komisioner KPU Padangsidimpuan itu.

Tim Seleksi calon anggota KPU Sumatra Utara IV, telah mengeluarkan 10 nama-nama calon komisioner yang akan bertugas mengisi KPU Kabupaten/Kota di antaranya Kota Padangsidimpuan. Dari 10 nama itu, beberapa nama merupakan komisioner periode 2018-2023.

Sebelumnya, hal yang sama juga baru disuarakan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (Gemas) Kota Padangsidimpuan yang berorasi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan yang menyebut kedua penyelenggara Pemilu itu tidak profesional dalam melaksanakan rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pada Pemilu 2019.

"Bahkan mereka menduga ada kerjasama antara dua lembaga penyelenggara Pemilu ini memanipulasi data. Hal ini dibuktikan dengan tidak sinkron-nya data Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (C7.DPT-KPU) untuk tiap tingkatan pemilihan mulai Pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Prov dan DPR pada Daerah Pemilihan Padangsidimpuan III," kata Muktar.
 

Perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, katanya, sangat bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

"Peristiwa ini tentu menjadi perhatian serius bagi JaDI Kota Padangsidimpuan, sehingga berupaya menemukan kebenaran akan aspirasi mahasiswa, setelah mendapatkan dokumen sertifikat Model DB1-DPRD Kab/Kota, Model DB1-DPRD Prov dan DB1-DPR maka terlihat jelas perbedaan jumlah pengguna hak pilih itu terjadi hanya pada Daerah Pemilihan Padangsidimpuan III," kata dia.

Perbedaan suara yang dimaksudnya, yakni pada Daerah Pemilihan Padangsidimpuan III, di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih dalam Model C7.DPT-KPU. Suara untuk DPR-RI sebanyak 30.963, DPRD Provsu 30.957 dan suara DPRD Kota Padangsidimpuan 30.991, Dari tiga jenis pilihan itu ada perbedaan jumlah perhitungannya.

"JaDI Kota Padangsidimpuan menghormati Putusan Timsel Sumut 4, tetapi di sisi lain kita sangat menyayangkan kenapa Timsel tidak menjadikan tanggapan masyarakat dan aksi damai yang dilakukan GEMAS sebagai bahan pertimbangan untuk tidak meloloskan para petahana," ungkapnya.

Muktar kemudian menjelaskan, Pemilu itu sejatinya ada tiga komponen, yakni penyelenggara, peserta dan pemilih. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas tinggi, berkeperibadian kuat, berani, adil  tidak akan partisan. Penyelenggara bertanggungjawab meluruskan rekapitulasi yang salah bukan mencari pembenaran atas kesalahan itu dengan mengatakan tidak ada peserta pemilu (partai) yang keberatan.

"Akhirnya harapan kita baik Bawaslilu RI atau KPU RI memberikan amanah penyelenggaraan Pemilu ini kepada mereka yang benar benar memiliki integritas, loyalitas, profesional, dan tidak bermasalah," pungkas Muktar, komisioner periode 2013-2018 itu.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023