Satreskrim Kepolisian Resor Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) OG Cs kepada Kejaksaan Negeri Langkat, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu, (9/8).
Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH yang diterima Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga SH.
Pihak Polres melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan pihaknya melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka SUN, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat.
Dijelaskannya, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21)
"Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap, maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan lima orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS)," ungkap AKP Luis, secara terpisah.
Selain itu, sambung Kasat Reskrim, juga diserahkan barang bukti yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
"Para tersangka dan barang bukti yang kita serahkan diterima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat," ujar Luis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH yang diterima Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga SH.
Pihak Polres melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan pihaknya melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka SUN, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat.
Dijelaskannya, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21)
"Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap, maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan lima orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS)," ungkap AKP Luis, secara terpisah.
Selain itu, sambung Kasat Reskrim, juga diserahkan barang bukti yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
"Para tersangka dan barang bukti yang kita serahkan diterima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat," ujar Luis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023