Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang ibu menjual narkotika jenis ganja di sebuah warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola S, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku adalah SNG (47) alamat Garonggang, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku diringkus petugas, Senin (7/8) sekira pukul 12.40 WIB di Kelurahan Pardomuan, karena nekat menjual ganja seberat 350 gram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
Hadi menyebutkan polisi menangkap pelaku, setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan.
Pelaku menyimpan ganja siap edar di dalam rak steleng yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau.
"Dari dalam warung yang disimpannya di bawah rak inilah polisi menyita ganja milik tersangka," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku membungkus ganja-ganja tersebut dalam kantong plastik warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 amplop. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 amplop.
"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," katanya.
Hadi mengatakan tersangka memperoleh ganja itu dari seseorang AL yang kini masih dalam penyelidikan (lidik).
Ganja itu didapat pada 5 Agustus 2023, dan diantarkan langsung oleh rekan tersangka. Ganja tersebut dibeli senilai Rp 400.000 dengan jumlah 200 gram.
"Setelah ganja diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop," katanya.
Kabid Humas menambahkan Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel, yakni satu ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.
Kemudian kantong plastik warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 gram dan uang tunai senilai Rp174.000.
"Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut," kata Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku adalah SNG (47) alamat Garonggang, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku diringkus petugas, Senin (7/8) sekira pukul 12.40 WIB di Kelurahan Pardomuan, karena nekat menjual ganja seberat 350 gram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
Hadi menyebutkan polisi menangkap pelaku, setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan.
Pelaku menyimpan ganja siap edar di dalam rak steleng yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau.
"Dari dalam warung yang disimpannya di bawah rak inilah polisi menyita ganja milik tersangka," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku membungkus ganja-ganja tersebut dalam kantong plastik warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 amplop. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 amplop.
"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," katanya.
Hadi mengatakan tersangka memperoleh ganja itu dari seseorang AL yang kini masih dalam penyelidikan (lidik).
Ganja itu didapat pada 5 Agustus 2023, dan diantarkan langsung oleh rekan tersangka. Ganja tersebut dibeli senilai Rp 400.000 dengan jumlah 200 gram.
"Setelah ganja diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop," katanya.
Kabid Humas menambahkan Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel, yakni satu ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.
Kemudian kantong plastik warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 gram dan uang tunai senilai Rp174.000.
"Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut," kata Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023