PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara(Sumut) merebut kembali sembilan aset milik PT KAI dalam bentuk tanah dan bangunan di Medan, yang terletak di Jalan HM Yamin, Jalan HM Said dan Jalan Soetomo, dengan total luas 7.219 meter persegi.

Perebutan aset tersebut dilakukan melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI," ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.

Anwar pun meminta kepada mereka yang menghuni aset lain milik  PT KAI agar menyerahkan secara sukarela kepada PT KAI dan membuat ikatan hukum dengan mereka.

"Kami tidak segan melakukan upaya pengamanan aset KAI baik secara litigasi maupun nonlitigasi," kata dia.
Anwar melanjutkan, sembilan aset KAI yang dieksekusi di Medan dikuasai oleh termohon eksekusi secara melawan hukum atau tanpa hak.

Sebagian dari aset tersebut bahkan disewakan oleh termohon secara melawan hukum.

Dalam kegiatan eksekusi tersebut, pihak PN Medan dibantu oleh 335 personel polisi, 25 personel TNI, 10 personel polisi militer, 10 pegawai kecamatan dan kelurahan serta 300 anggota tim eksekusi.

Eksekusi terhadap sembilan aset KAI di Medan dilakukan PN Medan berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo. 257/Pdt/2018/PT MDN Jo. 1895 K/Pdt/2019 Jo. 1032 PK/Pdt/2022 dengan amar putusan: "Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi".

Selain itu, ada Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Medan Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 3 Juli 2023 yang intinya menetapkan, "Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan, apabila berhalangan oleh karena tugas-tugasnya dapat digantikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi sebagaimana terlampir".

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023