Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencatat ada sembilan perkara korupsi pada capaian kinerja periode Januari-Juli 2023.

"Ada sembilan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut yang telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto dalam keterangan yang diterima di Medan, Minggu. 

Pertama, ia merinci, Kejati Sumut menahan tiga tersangka korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, Kejari Negeri Gunungsitoli menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Siheneasi Dusun II Sohahau Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017, pengadaan secara swakelola sebesar Rp2.611.000.000.

Di Kejari Pematang Siantar juga ditahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Kota Pinang satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

"Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp310.711.800," ujar Idianto. 

Dilanjutkan Idianto, lalu perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejari Asahan yang penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print- 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023.

"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah yang dapat membuat terang tindak pidana dan telah ditingkatkan penanganan yang ditandai dengan penetapan tersangka dengan inisial JIPS," ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menambahkan, perkara yang menarik perhatian lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016.

"Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu tahun 2021-2022," ucapnya. 

Selanjutnya perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka poniman selaku Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun tahun 2016-2022 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp388.761.840.

Kejari Samosir juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan pidana korupsi biaya pemeliharaan docking atau repair maintenance and supplies pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan kerugian negara sebesar Rp734.333.000.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sudah dilakukan penyelidikan dan akan segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan," tutur Yos.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023