Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Pusat maupun daerah wajib mengikutkan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Komisioner DJSN Andy William Sinaga di Parapat, Senin, mengatakan, para petugas penyelenggara Pemilu rentan Fatigue Kill atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM. 

"Ini harus menjadi perhatian KPU bagaimana agar petugas penyelenggara Pemilu dapat dilindungi JKK dan JKM, mengingat tugas mereka nantinya yang cukup berat," katanya pada Rakor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evaluasi Pembentukan Badan Adhok Pemilu 2024 Gelombang 1 yang digelar Senin sampai Rabu.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Ini juga menambahkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas Adhok penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM. 

Instruksi ini ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan , DJSN dan Para Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut. 

Menteri Keuangan melalui Surat Edaran (SE) Nomer  S - 647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu Dan Tahapan Pemilihan yang menegaskan adanya penganggaran atas asuransi Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian Petugas Penyelenggara Pemilu.

Pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut.


 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023