Biaya parkir kendaraan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengalami perubahan.
Kenaikan tarif parkir selaras dengan akan bertambahnya layanan, seperti layanan parkir VIP dan valet di Bandara Kualanamu.
"Tarif baru parkir kendaraan sudah berjalan sejak Sabtu, 15 Juli 2023," ujar Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Senin (17/7).
Dedi mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif parkir juga sebagai upaya untuk memenuhi "satisfaction experience" pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di bandar udara.
"Sebelum tarif parkir naik, kami sudah menyosialisasikan lebih dulu kepada pengguna jasa melalui media luar ruang dan sosial media. Tarif parkir ini sudah dua kali mengalami kenaikan, pertama tahun 2018," katanya.
Terdapat banyak pilihan layanan parkir di Bandara Kualanamu, seperti parkir harian, inap dan langganan. Semuanya tarifnya mengalami perubahan.
"Untuk pembayarannya sudah menggunakan system full cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3-5 detik. Semua jenis kendaraan yang masuk ke area Bandara Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi," sebut Dedi.
Angkasa Pura Aviasi juga mendorong pengguna jasa serta pekerja Bandara Kualanamu agar menggunakan transportasi publik, yakni railink (kereta api bandara) bus, taksi, dan taksi online.
"Penggunaan transportasi publik dapat menghubungkan ke sejumlah titik, seperti pusat kota ataupun tempat wisata," terangnya.
Berikut rincian tarif parkir kendaraan di Bandara Kulanamu :
Sepeda motor tarif sebelumnya Rp3.000 untuk 12 jam pertama dan Rp1.000 jam berikutnya. Kini menjadi Rp5.000 di 12 jam pertama dan Rp2000 tiap jam berikutnya.
Tarif parkir mobil sebelumnya Rp5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Sekarang menjadi Rp10.000 di satu jam pertama dan Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Biaya parkir bus sebelumnya Rp10.000 untuk 12 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Kini, naik menjadi Rp15.000 di satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk parkir inap mobil sebelumnya Rp20.000 untuk enam jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Tarif baru Rp50.000 di enam jam pertama dan Rp5.000 di tiap jam berikutnya. Parkir premium tarifnya Rp50.000/12 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kenaikan tarif parkir selaras dengan akan bertambahnya layanan, seperti layanan parkir VIP dan valet di Bandara Kualanamu.
"Tarif baru parkir kendaraan sudah berjalan sejak Sabtu, 15 Juli 2023," ujar Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Senin (17/7).
Dedi mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif parkir juga sebagai upaya untuk memenuhi "satisfaction experience" pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di bandar udara.
"Sebelum tarif parkir naik, kami sudah menyosialisasikan lebih dulu kepada pengguna jasa melalui media luar ruang dan sosial media. Tarif parkir ini sudah dua kali mengalami kenaikan, pertama tahun 2018," katanya.
Terdapat banyak pilihan layanan parkir di Bandara Kualanamu, seperti parkir harian, inap dan langganan. Semuanya tarifnya mengalami perubahan.
"Untuk pembayarannya sudah menggunakan system full cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3-5 detik. Semua jenis kendaraan yang masuk ke area Bandara Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi," sebut Dedi.
Angkasa Pura Aviasi juga mendorong pengguna jasa serta pekerja Bandara Kualanamu agar menggunakan transportasi publik, yakni railink (kereta api bandara) bus, taksi, dan taksi online.
"Penggunaan transportasi publik dapat menghubungkan ke sejumlah titik, seperti pusat kota ataupun tempat wisata," terangnya.
Berikut rincian tarif parkir kendaraan di Bandara Kulanamu :
Sepeda motor tarif sebelumnya Rp3.000 untuk 12 jam pertama dan Rp1.000 jam berikutnya. Kini menjadi Rp5.000 di 12 jam pertama dan Rp2000 tiap jam berikutnya.
Tarif parkir mobil sebelumnya Rp5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Sekarang menjadi Rp10.000 di satu jam pertama dan Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Biaya parkir bus sebelumnya Rp10.000 untuk 12 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Kini, naik menjadi Rp15.000 di satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk parkir inap mobil sebelumnya Rp20.000 untuk enam jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Tarif baru Rp50.000 di enam jam pertama dan Rp5.000 di tiap jam berikutnya. Parkir premium tarifnya Rp50.000/12 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023