Dua orang pria warga Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Desa Binabo Jae dan Desa Binabo Julu, inisial SD (53) dan ED (31) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas saat sedang asik bermain judi online jenis Sidney dan 24 Spin, Kamis (13/7) siang.

Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan mengatakan, kedua orang pelaku kasus 303 itu ( SD dan ED) ditangkap petugas ( Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas) tepatnya di warung kopi milik pelaku ED, Desa Binabo Julu.

Penangkapan kedua pelaku kasus 303 ( perjudian) tersebut, tindak lanjut informasi masyarakat ke tim Opsnal Satreskrim Polres Palas. Saat penangkapan itu, patugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone ( telpon genggam), merek Oppo Y3 milik ED dan uang tunai senilai Rp 538 ribu.

"Untuk menjalani proses lanjutan, kedua pelaku kasus judi itu ( SD dan ED), bersama barang bukti saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas,"terang Bripka Ginda mewakili Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, kepada ANTARA, Sabtu (14/7) pagi.

Saat pemeriksaan awal, diungkapkan Bripka Ginda sebelumnya, SD dan ED telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka melakukan kasus perjudian, jenis judi online Sidney dan 24 Spin itu. Penangkapan kedua pelaku kasus perjudian (303) ini, dipimpin Bripka Wiliam Hutabarat, Katim Opsnal Satreskrim Polres Palas. (*)
 

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023