Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra sepakat dengan rencana pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Kementerian Agama (Kemenag) daripada penutupan.
“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ujar Dhahana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, jika penutupan disetujui, maka akan menimbulkan permasalahan terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak yang menjadi santri di Al Zaytun.
Merujuk kepada Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945, Dhahana menjelaskan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al Zaytun juga sejalan dengan semangat dalam Konvensi Hak Anak.
"Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," ujar Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menyatakan pengelolaan Al Zaytun bukan artinya tidak memiliki masalah. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu menjadi catatan serius bagi pengelola Al Zaytun.
"Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al Zaytun mesti lebih transparan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM ini optimis pembinaan Kementerian Agama terhadap Al Zaytun akan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
"Kami yakin Bapak Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) maupun Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al Zaytun. Terlebih, kita ketahui bersama Hari Anak Nasional ini ada pada bulan Juli," kata Dhahana.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren, dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM sepakat pembinaan Al Zaytun oleh Kemenag daripada penutupan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ujar Dhahana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, jika penutupan disetujui, maka akan menimbulkan permasalahan terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak yang menjadi santri di Al Zaytun.
Merujuk kepada Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945, Dhahana menjelaskan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al Zaytun juga sejalan dengan semangat dalam Konvensi Hak Anak.
"Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," ujar Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menyatakan pengelolaan Al Zaytun bukan artinya tidak memiliki masalah. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu menjadi catatan serius bagi pengelola Al Zaytun.
"Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al Zaytun mesti lebih transparan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM ini optimis pembinaan Kementerian Agama terhadap Al Zaytun akan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
"Kami yakin Bapak Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) maupun Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al Zaytun. Terlebih, kita ketahui bersama Hari Anak Nasional ini ada pada bulan Juli," kata Dhahana.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren, dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM sepakat pembinaan Al Zaytun oleh Kemenag daripada penutupan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023