Personel Unit Tipikor Polres Asahan menahan SN (44), mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2016-2022 dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp840.180.000.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim AKP M. Said Husein, Jumat, mengatakan pihaknya telah menetapkan SN sebagai tersangka.

Said menyebutkan, penahanan terhadap oknum mantan kepala desa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 15 Agustus 2022.

Pada 2021, Desa Sidomulyo mengelola Dana Desa sebesar Rp840.180.000 dan sisa pembiayaan anggaran Dana Desa TA 2020 sebesar Rp141.305.000 yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp497.580.600.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan drainase di Dusun I dengan volume 300 meter, drainase di Dusun II 200 meter, drainase di Dusun VI 250 meter, dan drainase di Dusun VII dengan volume 238 meter.

"Namun pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya berupa penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total anggaran sebesar Rp57.200.000," katanya.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp440.380.600. Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum mantan kades SN, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.

"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Said.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023