Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan pimpin pengungkapan jaringan narkotika selama sepekan jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH ketika memimpin konferensi pers Kamis (13/7) di Mapolres Padangsidimpuan.
AKBP Dudung Setyawan memaparkan pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang telah diamankan personel pada lokasi yang berbeda dari kasus narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi, ungkapnya di hadapan para awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dari Lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut Sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, dan tersangka MH kami sita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkap AKBP Dudung.
Sementara itu, AL juga kita amankan di jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,.
"Atas perbuatan tersebut sejumlah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Dudung.
Lanjutnya, berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, tegasnya.
Berikut identitas sindikat jaringan Narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH ketika memimpin konferensi pers Kamis (13/7) di Mapolres Padangsidimpuan.
AKBP Dudung Setyawan memaparkan pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang telah diamankan personel pada lokasi yang berbeda dari kasus narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi, ungkapnya di hadapan para awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dari Lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut Sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, dan tersangka MH kami sita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkap AKBP Dudung.
Sementara itu, AL juga kita amankan di jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,.
"Atas perbuatan tersebut sejumlah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Dudung.
Lanjutnya, berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, tegasnya.
Berikut identitas sindikat jaringan Narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023