Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangsidimpuan musnahkan sejumlah barang bukti narkoba di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (13/7).

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 136 perkara yang telah memiliki hukum tetap. Dan ini merupakan salah satu tugas jaksa,” ucapnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar menuturkan kegiatan ini menjadi atensi Pemko Padangsidimpuan dalam menanggulangi masalah narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Arwin menambahkan bahwa persolan narkoba tidak murni menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, namun butuh kolaborasi, kerjasama dan sinergitas semua pihak termasuk masyarakat.

"Selaku Pemerintah kami juga akan menyampaikan ini ke tingkat bawah seperti camat, lurah/kepala desa hingga sekolah - sekolah akan bahaya narkoba," ucap Arwin.

Lanjut Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar yang hadir pada pemusnahan Barang bukti tindak pidana Umum yang telah IN Kracht Van Gewijsde Tahun 2023 atas nama pemerintah kami sangat mengapresiasinya, ucap wakil wali kota.

Adapun Barang bukti yang di musnakan perkara tindak pidana umum sebanyak 136 Perkara, Tindak Pidana golongan 1, perkara pasal 303 KUHP tentang perjudian, perkara pasal , 351,363, tentang oharda.

Jenis kualitas barang bukti terdiri dari Barang Bukti ganja (CANNABINOL) dengan berat kotor 20,189 kg, Barang Bukti Sabu-sabu (METHAMPTAMINA) dengan berat kotor 279,34 gram, Alat isap narkotika,6 buah, handphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, Senjata tajam 1 buah (Parang), 1 buah pisau.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023