Ketua DPRD Kota Binjai Noor Sri Syah Alam Putra secara resmi membuka Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Rabu (12/3).

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Binjai mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan terhadap Penetapan Rancangan Perda Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 hasil audit BPK.

Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu mengatakan sebagaimana yang diketahui bersama, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Khususnya pada pasal 320 dijelaskan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya, rancangan Perda akan dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. 

Rizky menambahkan adapun laporan realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 yakni pendapatan daerah anggarannya sebesar Rp 1.040.618.093.303,00 dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 893.939.087.091,53 atau sebesar 85,90 persen, sedangkan belanja daerah anggarannya sebesar Rp 1.041.256.401.040,00 dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 889.889.760.853,00 atau sebesar  85,46 persen.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, atas komitmen yang telah kita bangun bersama dan kemitraan yang telah berlangsung dengan baik selama ini antara Pemerintah Kota Binjai dengan Anggota Dewan yang terhormat, kiranya dapat terus kita tingkatkan sehingga pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Binjai," ujar Rizky.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023