Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan satu partai politik yang tidak mengembalikan berkas perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

"Hingga akhir masa penutupan pengumpulan berkas perbaikan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 hanya 17 parpol peserta pemilu yang mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU," ujar anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung di Medan, Senin.

Batara mengatakan bahwa parpol peserta pemilu yang tidak mengembalikan perbaikan dokumen syarat bacaleg adalah Partai Hanura.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI terkait dengan satu partai politik yang belum mengembalikan perbaikan dokumen syarat bacaleg tersebut.

"Kami melakukan koordinasi dengan KPU RI. Kalau KPU RI menyatakan diterima, kami terima," katanya

Anggota KPU itu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi berkas tersebut mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Kami akan melakukan verifikasi administrasi kembali terkait dengan dokumen perbaikan," tuturnya.

Adapun 17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan baceleg, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023