Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih melalui Kanit Gakum Aiptu Bavo Sitanggang mengungkapkan, pihaknya menerapkan perjanjian di atas materai bagi para pelaku balap liar untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi kembali kegiatannya yang meresahkan masyarakat.

"Mereka (para pelaku balap liar) telah menandatangani pernyataan di atas materai agar segala bentuk kegiatan balapan liar yang selama ini dilakukan tidak kembali terulang," terang Aiptu Bavo, Sabtu (17/6).

Bahkan, dalam surat pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa para pelaku berjanji untuk tidak mengulangi keterlibatannya dalam kegiatan balap liar meskipun di luar wilayah Taput.

Selain menerapkan tindakan persuasif, keempat pelaku balap liar juga diminta untuk mengikuti tes urine demi upaya memastikan para pelaku tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.

"Sisi persuasif masih kita ke depankan. Sebab, jika mereka tetap melakukan kegiatan tersebut, mereka sendiri yang rugi," sebutnya.
 
Kata Aiptu Bavo, pihaknya telah mendekteksi para pelaku kegiatan balap liar sejak dua minggu lalu dan berhasil memboyong para pelaku ke kantor unit penegakan hukum Sat Lantas Polres Taput.

Sebanyak empat orang pelaku masing-masing berinisial J (20), RT (20), OH (18), A (19), diminta untuk menuliskan serta menandatangani surat pernyataan dimaksud.

Di depan petugas kepolisian, keempat pelaku balap liar mengakui perannya atas kegiatan balap liar yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Taput, Humbahas, hingga di wilayah Toba, dalam tiga tahun terakhir.

Peran keempatnya cukup beragam, mulai dari joki balapan, mekanik, hingga peran lainnya dalam setiap pelaksanaan kegiatan balap liar.

"Sebenarnya, dari awal kita tidak ingin menjadi pelaku balap liar, namun keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari teman-teman bahwa kita bisa dan cakap, itulah pemicunya," ujar RT, si mekanik.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023