Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Kamis, mengatakan sistem pemilu nii berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, termasuk Peraturan KPU 10 Tahun 2023.

"Kalau pada prinsipnya kan, sebenarnya kalau pemilu itu berdasarkan undang-undang tersebut, yang juga sudah mengatur bahwa sistem pemilu kita terbuka, sistem proporsional terbuka,” ujar Batara.

Batara menjelaskan KPU dari awal sudah siap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Namun ada judicial review yang menggugat sistem pemilu

“Artinya dari awal sebenarnya kita siap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, lalu kemudian ada judicial review, kemudian menolak permohonan para pemohon," ujarnya.
Batara mengatakan KPU Sumut kini sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk bakal calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Tahapan pencalonan sudah pengajuan dan saat ini sedang vermin, lalu pemutakhiran data pemilih. Mudah-mudahan tanggal 21 Juni sudah menjadi DPS (daftar pemilih sementara) hingga nanti menjadi DPT (daftar pemilih tetap) yang akan ditetapkan," kata Batara.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa Para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023