Sebanyak 352 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi Hari Raya Waisak 2023.

"Dari 352 jumlah napi terdiri atas kriminal umum 215 napi, PP 28 Tahun 2006, tiga napi dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 napi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Imam menyebutkan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 205 napi.

Sebagai rincian 15 hari remisi, sebanyak 25 napi, satu bulan remisi 154 napi, satu bulan 15 hari remisi 15 napi, dan dua bulan remisi 13 napi.

"Sedangkan RK II atau remisi khusus seluruhnya satu bulan remisi sembilan napi, dan satu bulan 15 hari remisi yakni satu napi," ucapnya.
Ia mengatakan jumlah napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus pada napi narkotika dua orang dan napi satu orang.

Untuk napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus napi narkotika 133 orang dan napi korupsi satu orang.

Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang.

"Dengan rincian napi berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023