Sempat ditolak dan nyaris gagal, Partai Buruh Padang Sidempuan, akhirnya bisa bernafas lega, sebab partai tersebut telah resmi mendaftarkan 22 bakal calon legislatif (bacaleg) ke kantor KPU Kota Padang Sidempuan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraaan KPU Kota Padang Sidempuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Minggu (20/5) melalui keterangan resminya menyampaikan, Sebelumnya, hingga akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib lalu, Partai Buruh Padang Sidempuan gagal mendaftarkan bacalegnya. Termasuk Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Padang Sidempuan.
“Pada akhir pendaftaran, Partai Buruh datang melakukan registrasi pengajuan bacaleg ke KPU tapi karena masih terkendala di Silon dan belum lengkap dokumen pengajuannya, mereka tidak bisa kami terima,” kata Fadlyka.
Namun, Partai Buruh ini memanfaatkan Surat Dinas KPU 495/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala sistem informasi pencalonan (Silon) diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalegnya dalam kurun waktu 5×24 jam.
“Partai Buruh telah diterima pengajuan bacalegnya dan telah diterbitkan tanda terima dan berita acara yang disaksikan Bawaslu Kota Padang Sidempuan sesuai SD KPU RI nomor 495,” ungkap Fadlyka.
Dapat diketahui, jumlah total bacaleg partai politik yang akan berebut 30 kursi DPRD Kota Padang Sidempuan pada pemilu tahun 2024 sejumlah 438 orang dari tiga daerah pemilihan (dapil) di Padang Sidempuan.
Padang Sidempuan 1 terdiri dari Padang Sidempuan Utara dan Hutaimbaru. Padang Sidempuan 2 terdiri dari Padang Sidempuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu. Padang Sidempuan 3 terdiri dari Padang Sidempuan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraaan KPU Kota Padang Sidempuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Minggu (20/5) melalui keterangan resminya menyampaikan, Sebelumnya, hingga akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib lalu, Partai Buruh Padang Sidempuan gagal mendaftarkan bacalegnya. Termasuk Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Padang Sidempuan.
“Pada akhir pendaftaran, Partai Buruh datang melakukan registrasi pengajuan bacaleg ke KPU tapi karena masih terkendala di Silon dan belum lengkap dokumen pengajuannya, mereka tidak bisa kami terima,” kata Fadlyka.
Namun, Partai Buruh ini memanfaatkan Surat Dinas KPU 495/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala sistem informasi pencalonan (Silon) diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalegnya dalam kurun waktu 5×24 jam.
“Partai Buruh telah diterima pengajuan bacalegnya dan telah diterbitkan tanda terima dan berita acara yang disaksikan Bawaslu Kota Padang Sidempuan sesuai SD KPU RI nomor 495,” ungkap Fadlyka.
Dapat diketahui, jumlah total bacaleg partai politik yang akan berebut 30 kursi DPRD Kota Padang Sidempuan pada pemilu tahun 2024 sejumlah 438 orang dari tiga daerah pemilihan (dapil) di Padang Sidempuan.
Padang Sidempuan 1 terdiri dari Padang Sidempuan Utara dan Hutaimbaru. Padang Sidempuan 2 terdiri dari Padang Sidempuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu. Padang Sidempuan 3 terdiri dari Padang Sidempuan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023