Kejaksaan Kabupaten Asahan menahan seorang pegawai bank di Kota Kisaran. Diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pegawai berinisial JIPS (30) yang bekerja di bank milik pemerintah tersebut diduga melakukan pengumpulan data nasabah yang tidak sesuai aturan untuk pencairan dana.

Data yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut tetap mendapatkan dana  pinjaman, setelah mendapat pinjaman oleh tersangka pinjaman tersebut tidak sampai kepada para nasabah melainkan dipergunakan tersangka sendiri dan kepada nasabah hanya diberikan sekedar uang terima kasih.

Akibat perbuatan tersangka sendiri mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara."  Setelah dilakukan audit oleh ahli dan terdapat kerugian negara kurang lebih Rp Kerugian sebesar Rp 833.991.645," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Okto Samuel Silaen, Rabu (17/05) dalam konferensi pers di gedung kejaksaan setempat.

Okto didampingi kasi Intel, Aguinaldo Marbun menyebutkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, maka untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan selama 20 hari ke depan dengan menitipkan-nya di Rutan / Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku.

" Tersangka akan kita tahan 20 hari ke depan. Soal apakah ada tersangka lainnya, masih dalam pengembangan," ucap Okto.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023