Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang buruh harian lepas pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku adalah SHL (40) warga Jalan Letda Sudjono, Kota Tebing Tinggi.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,14 gram," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat.
Selain itu juga diamankan tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp350.000, satu buah kantongan kain warna hitam, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buah boks warna hitam, satu buah pisau cuter, dan satu buah gunting.
"Penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (10/5) sekitar pukul 15.00 WIB oleh personel Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing tinggi," ucapnya.
Agus menyebutkan saat berada di lokasi tim Opsnal melihat satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di bantaran Sungai Padang.
Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggerebekan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
"Kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke Sungai Padang dan berhasil meringkus SHL," katanya.
Kasi Humas menambahkan personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.
Pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya dengan harga Rp350.000 per gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, SHL menjawab miliknya. Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku adalah SHL (40) warga Jalan Letda Sudjono, Kota Tebing Tinggi.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,14 gram," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat.
Selain itu juga diamankan tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp350.000, satu buah kantongan kain warna hitam, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buah boks warna hitam, satu buah pisau cuter, dan satu buah gunting.
"Penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (10/5) sekitar pukul 15.00 WIB oleh personel Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing tinggi," ucapnya.
Agus menyebutkan saat berada di lokasi tim Opsnal melihat satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di bantaran Sungai Padang.
Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggerebekan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
"Kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke Sungai Padang dan berhasil meringkus SHL," katanya.
Kasi Humas menambahkan personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.
Pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya dengan harga Rp350.000 per gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, SHL menjawab miliknya. Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023