Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, yang berusaha lari dengan menceburkan diri ke sungai, Rabu (10/5/2023).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon, SIK, MKP, melalui Kasi Humas AKP  Agus Arianto, Kamis (11/5/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Terduga pelaku adalah S alias Atok (40) warga Jalan Letda Sudjono Lk III Kel Bulian Kec Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan berawal saat personel Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing tinggi melihat 1 orang laki-laki diduga pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di dekat bantaran Sungai Padang.

Selanjutnya tim melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai padang, kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke sungai tersebut.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di seberang sungai. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 10,14 gram.

Tiga bungkus  plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 350.000, satu buah kantongan kain warna hitam, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buah box warna hitam, satu buah pisau carter dan satu buah gunting.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya.

"Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023