Kuasa hukum keluarga Almarhum Paino yang ditembak di kawasan Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dari Kantor Hukum Afatar dan Rekan Ahmad Mulia Sembiring SH, meminta agar JPU menghadirkan para pelaku penembakan dalam persidangan berikutnya.
Hal itu disampaikan Ahmad Mulia Sembiring SH dari Kantor Hukum Afatar dan Rekan di Stabat, Selasa (9/5).
Pihaknya sangat berharap agar kelima orang terdakwa tersebut dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya di PN Stabat.
Sebab, tidak ada lagi yang perlu di khawatirkan termasuk soal virus covid19 ataupun tentang persoalan lainnya, karena pemerintah telah mencabut PPKM dan kondisi sudah kembali normal. Buktinya persidangan Ferdi Sambo di PN Jakarta Selatan semuanya berjalan lancar, tanpa ada hambatan sama sekali,
"Kenapa di PN Stabat, persidangan harus melalui daring, sementara di PN Jakarta Selatan bisa menghadirkan terdakwanya langsung dipersidangan," kata Ahmad.
Untuk itu demi kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya, pihaknya berharap pada persidangan lanjutan agar para terdakwa dihadirkan di depan persidangan. Itu agar pihaknya dari keluarga korban penembakan yang mengakibatkan kematian Almarhum Paino bisa lega melihat para terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya pasal tambahan dalam perkara ini yaitu pasal 353 ayat 3 KUHPidana yang pada intinya menyebutkan tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hanya 9 tahun.
Pasal itu kemungkinan sudah timbul dari mulai tahap penyidikan karena terlihat dari pertanyaan yang muncul dalam ruang persidangan berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Di mana pasal tersebut tidak pernah termuat dalam SP2HP yang diterima pelapor dan juga tidak pernah diberitahukan kepada kami pihak pelapor, adapun pasal-pasal yang dimasukkan dalam dakwaan JPU yaitu pasal 340, 338 dan 353.
Namun pihaknya berharap agar JPU tetap melakukan pembuktian dan penuntutan dakwaan primer di pasal 340 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati.
"Karena pembunuhan berencana itu menurut kami sudah sangat terang benderang, termasuk dalam paparan yang disampaikan Kapolda waktu itu dan juga pengakuan dari para terdakwa pada saat konfrensi pers yang lalu. Diperkuat lagi pada saat rekonstruksi kejadian perkara di lapangan sangat terlihat jelas pembunuhan yang berencana ini dilakukan secara terstruktur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Ahmad Mulia Sembiring SH dari Kantor Hukum Afatar dan Rekan di Stabat, Selasa (9/5).
Pihaknya sangat berharap agar kelima orang terdakwa tersebut dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya di PN Stabat.
Sebab, tidak ada lagi yang perlu di khawatirkan termasuk soal virus covid19 ataupun tentang persoalan lainnya, karena pemerintah telah mencabut PPKM dan kondisi sudah kembali normal. Buktinya persidangan Ferdi Sambo di PN Jakarta Selatan semuanya berjalan lancar, tanpa ada hambatan sama sekali,
"Kenapa di PN Stabat, persidangan harus melalui daring, sementara di PN Jakarta Selatan bisa menghadirkan terdakwanya langsung dipersidangan," kata Ahmad.
Untuk itu demi kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya, pihaknya berharap pada persidangan lanjutan agar para terdakwa dihadirkan di depan persidangan. Itu agar pihaknya dari keluarga korban penembakan yang mengakibatkan kematian Almarhum Paino bisa lega melihat para terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya pasal tambahan dalam perkara ini yaitu pasal 353 ayat 3 KUHPidana yang pada intinya menyebutkan tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hanya 9 tahun.
Pasal itu kemungkinan sudah timbul dari mulai tahap penyidikan karena terlihat dari pertanyaan yang muncul dalam ruang persidangan berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Di mana pasal tersebut tidak pernah termuat dalam SP2HP yang diterima pelapor dan juga tidak pernah diberitahukan kepada kami pihak pelapor, adapun pasal-pasal yang dimasukkan dalam dakwaan JPU yaitu pasal 340, 338 dan 353.
Namun pihaknya berharap agar JPU tetap melakukan pembuktian dan penuntutan dakwaan primer di pasal 340 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati.
"Karena pembunuhan berencana itu menurut kami sudah sangat terang benderang, termasuk dalam paparan yang disampaikan Kapolda waktu itu dan juga pengakuan dari para terdakwa pada saat konfrensi pers yang lalu. Diperkuat lagi pada saat rekonstruksi kejadian perkara di lapangan sangat terlihat jelas pembunuhan yang berencana ini dilakukan secara terstruktur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023