Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran mengatakan kerja sama antaradvokat di negara-negara ASEAN perlu dibentuk untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan harapan pengacara di semua negara ASEAN.

"Tentunya kerja sama antaradvokat yang tergabung dalam negara-negara ASEAN menjadi sesuatu hal urgen untuk dibahas dan dilakukan," kata Eka di Medan, Senin, ketika diminta tanggapan terkait Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN, 9-11 Mei 2023 di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eka menyebutkan kerja sama antaradvokat ini perlu dilakukan di negara serumpun seperti Indonesia dengan Malaysia atau Indonesia dengan Singapura, terkait arus mobilitas transaksi laut, darat dan udara yang sudah cukup tinggi.

"Sangat diperlukan kerja sama yang baik dan intensif, sehingga tercipta kedamaian, dan dalam pembukaan UUD 45 juga sudah ditegaskan tentang peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, kerja sama dalam penegakan hukum antarnegara ASEAN sangat penting dan menjadi perhatian bersama serta tak boleh terlewatkan.

Menurut dia, masalah penegakan hukum dan keadilan menjadi penting dibahas karena dalam konstitusi secara tegas disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, kata dia, kemanfaatan, kepastian dan ketertiban umum merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiri. Kalau hukum mampu tegak lurus dan menjadi panglima dalam sebuah negara, maka dapat dipastikan bahwa hukum dan keadilan, akan menjadi sumbu utama untuk penopang kemajuan pembangunan ekonomi dan investasi dalam suatu negara.

"Kalau hukum kuat maka investasi pasti akan kuat. Sebaliknya kalau penegakan hukum lemah, budaya, korupsi, kolusi dan nepotisme tinggi atau yang kita kenal dengan istilah KKN merajalela, maka carut marut kemunduran pembangunan dalam suatu negara akan menjadi persoalan yang semakin kompleks," katanya.

Apalagi jika misalnya angka kejahatan dan kriminal tinggi, maka akan berdampak secara sistemik terhadap kemunduran ekonomi, investasi dan laju pembangunan. Karenanya tidak ada alasan dan penegakan supremasi hukum menjadi suatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, kata dia, maka hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

"Artinya penegakan supremasi hukum jangan dimaknai sekadar ditandai dengan tersedianya aturan hukum belaka, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum itu, sehingga masyarakat ASEAN dapat terlindungi semua hak-haknya, khususnya dalam mendapatkan akses hukum yang berkeadilan," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023