Pejabat Fungsional Pengantar Kerja B3MI Sumut, Lucky Adi Pramono mengatakan PMI yang bekerja di Negara ASEAN wajib dibekali dengan asuransi dari perusahaan dan memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Ada dua versi perlindungan kesehatan dari perusahaan tempat bekerja maupun memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, karena ini juga amanat
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya di Medan, Senin.

Ia mengatakan terutama PMI Sumut yang mendominasi bekerja di negara Malaysia. Pihak pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia memang sudah memiliki kesepakatan atas perlindungan kesehatan tersebut.

"Jadi, PMI yang bekerja di Malaysia tidak khawatir lagi untuk berobat baik ketika sakit maupun mengalami kecelakaan kerja, termasuk di negara lainnya," ujarnya.

Baca juga: Negara ASEAN dinilai perlu bentuk pemberdayaan jaringan pedesaan
Disamping itu, kontrak kerja wajib melalui endorsement dalam perjanjian para pekerja dengan proses masing- masing kepada dua negara.

"Selain itu tak lupa, PMI yang bekerja di wilayah ASEAN terus dibekali dengan uji kompetensi yang lebih baik lagi agar nilai tinggi dan diakui dari sektor lainnya," ucap Lucky.

Dia menambahkan, tugas pemerintah pusat dan daerah juga memastikan PMI yang ditempatkan di negara ASEAN sesuai dengan skema penempatan yang tersedia berdasarkan Kepdirjen Binapenta tentang negara tujuan penempatan Kepdirjen Binapenta Perubahan ke 20 Nomor 23/147/PK.02.01/IV/2023.

"Sehingga permasalahan penempatan yang menimbulkan di beberapa negara ASEAN dapat diminimalkan," ujarnya.

Baca juga: Dr Farid Wajdi: Negara-negara ASEAN perlu penguatan kerja sama yudisial

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023