Polres Padang Sidempuan sedang melakukan penyelidikan kuitansi retribusi parkir ilegal dengan dalih parkir bulanan di sejumlah titik yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan, saat ditanya mengenai kuitansi retribusi parkir ilegal tersebut, Kamis, menyampaikan,pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terima kasih bang atas informasi nya," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung. ""Ok kami lidik dek," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyampaikan bukti yang beredar merupakan hal yang benar. Ia mengapresiasi hasil investigasi wartawan di lapangan sehingga terdapat beberapa bukti kuitansi retribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di beberapa titik.
"Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut karena, retribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kuitansi dan ini kejadian," ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kuitansi, baik dari Perda nomor 04 tahun 2010, kemudian Perwal nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan retribusi resmi.
"PPP sangat mengapresiasi jika Polisi melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai mekanisme aturan perundang-undangan, tertibkan jika meresahkan dan merugikan pemerintah atau negara," ucap Hasanuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan, saat ditanya mengenai kuitansi retribusi parkir ilegal tersebut, Kamis, menyampaikan,pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terima kasih bang atas informasi nya," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung. ""Ok kami lidik dek," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyampaikan bukti yang beredar merupakan hal yang benar. Ia mengapresiasi hasil investigasi wartawan di lapangan sehingga terdapat beberapa bukti kuitansi retribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di beberapa titik.
"Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut karena, retribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kuitansi dan ini kejadian," ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kuitansi, baik dari Perda nomor 04 tahun 2010, kemudian Perwal nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan retribusi resmi.
"PPP sangat mengapresiasi jika Polisi melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai mekanisme aturan perundang-undangan, tertibkan jika meresahkan dan merugikan pemerintah atau negara," ucap Hasanuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023