Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatra Utara, mengimbau partai politik agar mendaftarkan bakal calon legislatif di awal-awal masa pendaftaran, sehingga ada waktu untuk melengkapi berkas jika masih ada yang kurang.

"Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran sehingga ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair, Senin.

KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37.

Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

"Bagi partai politik yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya,' katanya.

Ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi.

Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.

Baca juga: KPU Sumut: Mantan Wali Kota Medan mundur dari balon anggota DPD RI

Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, surat pengajuan menggunakan formulir model B dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Lalu dokumen daftar bakal calon menggunakan formulir model B disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat.

Formulir dan dokumen persyaratan administrasi diserahkan dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023